Bandarlampung, Seminung.com – Pengacara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung berinisial SST beserta beberapa oknum lainnya ke Polda Lampung pada Selasa (12/08/2025)
Laporan tersebut berangkat dari dugaan penjualan dan pengalihan kepemilikan sejumlah aset milik yayasan yang terjadi pada masa kepemimpinan SST. Aset-aset tersebut, menurut pelapor, sebelumnya telah dibebaskan oleh yayasan untuk kepentingan organisasi.
“Yang menjadi dasarnya, yayasan sudah membebaskan lahan dan aset-aset lainnya. Namun pada saat SST menjabat sebagai ketua, diduga aset-aset itu berpindah tangan kepemilikannya,” ujar pengacara YBIL M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., Rabu (13/8).
Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan dokumen pembebasan lahan serta bukti pendukung lainnya kepada penyidik Polda Lampung.
“Yang jelas kami mengadukan tindakan yang diduga dilakukan oleh mantan ketua yayasan serta oknum-oknum lainnya,” tegasnya.
Pengacara YBIL berharap Kapolda Lampung memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat dugaan penggelapan tersebut dinilai sangat merugikan yayasan dan masyarakat.
“Harapan kami, para oknum ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum Indonesia,” pungkasnya.
Kemudian, Koordinator YBIL Lampung, Doni Rochatta, menambahkan bahwa laporan ini bukan berasal dari pengaduan masyarakat, melainkan inisiatif langsung pihak yayasan.
“Kebetulan saya sebagai koordinator di Lampung dan diberi kuasa untuk melaporkan melalui Dumas, agar dapat terselesaikan. YBIL sudah beberapa kali melaporkan, tapi tidak selesai. Makanya kami melaporkan secara Dumas,” jelasnya.
Doni berharap laporan tersebut dapat diproses hingga jelas ada atau tidaknya unsur pidana.
“Harapannya, ada titik terang dan pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya. (*)













