Bandarlampung, Seminung.com – Sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kini resmi bergulir ke ranah hukum. YBIL, melalui kuasa hukum dari Elza Syarief Law Firm, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/5/2025).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 28 Mei 2025, atas nama Ketua YBIL, Tisnawati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 46/SK.ESL/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Dalam perkara ini, YBIL menggugat tiga pihak sebagai tergugat, yakni, Safei Tjakra (Tergugat I), PT Mandala Bhakti Sentosa (Tergugat II) dan PT Bumi Persada Langgeng (Tergugat III).
Tim hukum YBIL terdiri dari lima advokat dari Elza Syarief Law Firm, yaitu Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., Fikrie Gani, S.H., M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., Agung Akbar Gunawan, S.H., dan Yahiya Essam Yahiya, S.H.
Ketua YBIL, Tisnawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penjualan atas lahan tersebut.
“Kami tidak pernah menjual lahan itu kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng,” tegas Tisnawati saat mendampingi proses pendaftaran gugatan.
Dalam proses penyerahan berkas gugatan, Tisnawati hadir bersama Koordinator YBIL, Doni Rochatta, dan anggota bidang pengawas, Husni.
YBIL berharap perkara ini dapat segera diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami tentu agar perkara ini segera diproses dan ditangani secara profesional dan adil oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujar Tisnawati.
Langkah hukum ini diambil YBIL untuk mempertahankan hak atas aset yayasan sekaligus mencegah potensi pengalihan lahan secara ilegal di masa mendatang. (*)













