Tuntaskan Persoalan Sampah, Bandar Lampung Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

banner 120x600

BANDARLAMPUNG – Permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandar Lampung yang selama ini menggunakan sistem open dumping akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan bantuan dan menjalin kerja sama strategis dengan Danantara melalui program “Waste to Energy” untuk membenahi tata kelola sampah secara maksimal.

Sekretaris Daerah Iwan Gunawan, kemarin, memastikan perencanaan program ini sedang dibahas intensif dan ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Kepala DLH Yusnadi Ferianto menambahkan, Pemkot bahkan telah mendapatkan hibah lahan dari Pemprov Lampung untuk lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yang seluruh operasionalnya akan ditangani langsung oleh Danantara.

“Ada program bantuan Danantara namanya West To Anergi, kita bergabung untuk membenahi tata kelola sampah yang ada di bandarlampung,” Kata iwan, kepada awak media, kemarin.

Perencanaan tersebut masih di bahas hingga kini, menurut iwan kemungkinan program tersebut akan di laksanakan 2026 mendatang, “Ini masih kita bahas, rencana mungkin 2026 program tersebut akan dilakukan,” Terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yusnadi Ferianto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati kerjasama dengan Danantara untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.

Ia menjelaskan, kesepakatan itu menjadi angin segar bagi pemerintah untuk menuntaskan persoalan sampah di Bandar Lampung. Terlebih TPA Bakung selama ini menggunakan sisteam open dumping sehingga terjadi penumpukan.

Yusnadi melanjutkan untuk melancarkan rencana itu, pemerintahan kota juga telah mendapatkan hibah lahan dari Pemprov Lampung. Lahan tersebut nantinya menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Ini ada harapan sampah kita akan terolah menjadi sumber listrik, lahannya sudah ada dapat hibah dari provinsi, dan Danantara juga siap bantu ,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.Menurutnya, pihak Danantara juga yang akan langsung mengoperasikan pengelolaan PLTSa tersebut. Sementara Pemkot Bandar Lampung mesti memenuhi kebutuhan sampahnya sebagai sumber energi listrik.

“Yang mengoperasikan Danantara semuanya. Danantara meminta pemkot memenuhi kebutuhan sampahnya setiap hari,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *