Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Jadi Tersangka, Jalani Penahanan di Rutan Way Hui

banner 120x600

Bandarlampung, Seminung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar, Selasa (23/9/2025).

Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo. Penetapan itu diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai direksi dan komisaris PT LEB yang menerima dana PI 10% senilai US$ 17.286.000 atau setara Rp271 miliar. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian. Hal ini sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025,” ujar Armen.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, untuk 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di sel khusus (AO) yang berada di ujung komplek rutan.

Sel tersebut dijaga dengan pintu jeruji besi, pagar kawat baja setinggi tujuh meter, dan saat ini dihuni puluhan orang. Kondisinya cukup padat, hanya berlantai keramik kasar, dengan fasilitas MCK terbuka setinggi satu meter, sehingga membuat penghuni harus “bermental kuat” untuk beraktivitas.

Sejauh ini, penyidik Kejati telah menyita harta dan uang milik ketiga tersangka senilai Rp80 miliar. Total barang bukti yang berhasil diamankan sejak penyidikan dimulai tahun 2024 mencapai Rp173 miliar.

Terbaru, Kejati Lampung juga menyita aset senilai Rp38,5 miliar dari rumah pribadi mantan Gubernur Lampung 2018–2024, Arinal Djunaidi, yang sebelumnya diperiksa selama lebih dari 12 jam. Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga telah diperiksa selama 10 jam pada Jumat (19/9/2025).

Kasus ini disebut sebagai skandal tipikor terbesar di Lampung. Setidaknya 58 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Menurut sumber di internal Kejati, penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah awal, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *