Bandarlampung, Seminung.com – Sidang gugatan antara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) dengan PT Mandala Bhakti Sentosa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat dua kali tidak hadir meski telah dipanggil secara sah, Selasa (14/10).
Ketua Majelis Hakim Firman Kadafi mengatakan, meski pihak pembuat tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan.
“Karena sudah sah dan patut dua kali tidak hadir serta tidak menggunakan haknya, maka sidang dilanjutkan. Namun kita himbau untuk tetap melakukan mediasi selama 30 hari ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadilan akan menyampaikan somasi guna mengupayakan pertemuan mediasi. Diharapkan, perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa proses panjang.
Kuasa hukum YBIL M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., menyatakan, sidang berjalan lancar dan pihaknya siap menghadapi mediasi.
“Minggu depan kita masuk tahap mediasi. Pihak PT Mandala Bakti tidak hadir meski sudah dua kali dipanggil lewat pengumuman di koran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika mediasi gagal, perkara akan masuk ke pokok persidangan yang bisa berlangsung hingga 12 kali sidang.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban tergugat pertama terkait peralihan kepada tergugat dua dan tiga. Kami optimis menang karena bukti terus bertambah, termasuk keterangan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, tergugat tiga dari PT Bumi Persada Langgeng turut hadir. (*)













