Bandarlampung, Seminung.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencuat di SMKN 1 Kota Bandarlampung. Menurutnya, dugaan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Penyelewengan itu kan harus ada audit. Kalau hanya cuma dugaan, ya nggak bisa. Faktanya harus dicek,” kata Thomas saat dikonfirmasi via telepon, Senin (19/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah diperbolehkan sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus merata dan transparan.
“Komite itu boleh melakukan sumbangan, tapi itu menyeluruh. Masa hanya sebagian? Kalau memang ternyata ada beberapa warga yang mungkin dibebaskan, dan angkanya berbeda, maka harus dipenuhi unsurnya. Tidak serta merta kita tuduh itu salah,” ujarnya.
Ketika ditanya soal adanya anggaran yang tidak sesuai dalam laporan keuangan sekolah, Thomas menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kontrak atau penggunaan anggaran di tahun sebelumnya.
“Kan belum kita cek kontraknya untuk apa. Itu kan tahun lalu, sebelum saya bertugas. Saya tidak mau mengomentari yang sudah-sudah,” jelasnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan bahwa ke depan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk dana BOS.
“Ke depan, ya kita habiskan (masalah seperti ini). Lebih transparan, diumumkan, dikasih tahu penggunaannya untuk apa kepada wali murid,” pungkasnya.
Berita sebelumnya
Bandarlampung, Seminung.com – Dunia pendidikan di Provinsi Lampung kembali tercoreng. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bandarlampung tengah disorot publik atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,55 miliar.
Tak hanya itu, sekolah negeri unggulan tersebut juga diduga kuat melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui pungutan liar (pungli) berkedok iuran dana Komite yang dipatok sebesar Rp4 juta per siswa, sehingga dalam satu tahun mengalir dana hingga Rp6,65 miliar dari 1.663 peserta didik.
Rincian Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, rincian dugaan penyimpangan realisasi anggaran BOS di SMKN 1 Bandarlampung mencakup sejumlah kegiatan, antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp200.000.000. Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp1.255.006.700. Langganan daya dan jasa: Rp247.473.200. Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp274.745.000. Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp208.500.000. Pembayaran honor: Rp370.171.000
Anggaran besar ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi faktual di lapangan, yang memunculkan kecurigaan kuat terhadap indikasi mark-up dan penyalahgunaan anggaran.
Modus Pungutan Berkedok Iuran Komite
Dugaan pungli lainnya dilakukan melalui pungutan iuran Komite Sekolah yang dikenakan kepada seluruh siswa. Pihak sekolah diduga menetapkan pungutan sebesar Rp4 juta per siswa tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Total dana yang dikumpulkan dari iuran tersebut mencapai Rp6.652.000.000 per tahun.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, iuran Komite bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua siswa serta tidak boleh dijadikan syarat mengikuti kegiatan belajar. (*)













