Bandarlampung, Seminung.com – Dunia pendidikan di Provinsi Lampung kembali tercoreng. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bandarlampung tengah disorot publik atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,55 miliar.
Tak hanya itu, sekolah negeri unggulan tersebut juga diduga kuat melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui pungutan liar (pungli) berkedok iuran dana Komite yang dipatok sebesar Rp4 juta per siswa, sehingga dalam satu tahun mengalir dana hingga Rp6,65 miliar dari 1.663 peserta didik.
Rincian Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, rincian dugaan penyimpangan realisasi anggaran BOS di SMKN 1 Bandarlampung mencakup sejumlah kegiatan, antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp200.000.000. Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp1.255.006.700. Langganan daya dan jasa: Rp247.473.200. Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp274.745.000. Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp208.500.000. Pembayaran honor: Rp370.171.000
Anggaran besar ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi faktual di lapangan, yang memunculkan kecurigaan kuat terhadap indikasi mark-up dan penyalahgunaan anggaran.
Modus Pungutan Berkedok Iuran Komite
Dugaan pungli lainnya dilakukan melalui pungutan iuran Komite Sekolah yang dikenakan kepada seluruh siswa. Pihak sekolah diduga menetapkan pungutan sebesar Rp4 juta per siswa tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Total dana yang dikumpulkan dari iuran tersebut mencapai Rp6.652.000.000 per tahun.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, iuran Komite bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua siswa serta tidak boleh dijadikan syarat mengikuti kegiatan belajar.
Seruan Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum
Terkuaknya kasus ini seharusnya menjadi alarm bahaya tentang praktik laten korupsi yang menyusup ke sektor pendidikan. Bila tidak ditangani secara serius, kondisi ini akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah negeri.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung didesak untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SMKN 1 Bandarlampung.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah cepat dan terukur guna mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menindak pihak-pihak yang terlibat bila terbukti bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bandarlampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung masih belum memberikan tanggapan resmi meski sudah diupayakan konfirmasi oleh redaksi melalui berbagai saluran. (*)













