Sidang Gugatan Lahan Milik YBIL Ditunda Tergugat PT MBS Kembali Tak Kunjung Hadir

banner 120x600

Bandarlampung, Seminung.com – Sidang gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali ditunda sampai 5 Agustus 2025 lantaran tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa, tak kunjung hadir.

Sidang lanjutan gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/7/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan sejumlah berkas tambahan dari pihak penggugat.

Dalam hal itu kuasa hukum Elza Syarief, yang diwakili oleh M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Kuasa Hukum Yayasan Bhkti IMI Lampung mengatakan Sidang berjalan lancar, namun tergugat kedua, yakni PT Mandala Bhakti Sentosa, kembali tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, majelis hakim menunda sidang hingga 5 Agustus 2025, sekaligus memutuskan untuk memanggil tergugat melalui media cetak nasional.

“Majelis hakim memutuskan pemanggilan ulang dilakukan lewat pengumuman di koran nasional, karena hingga hari ini keberadaan direktur utama PT Mandala Bhakti Sentosa, atas nama Safei, tidak diketahui,” ujar M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.

Ia menjelaskan, pihaknya kesulitan melacak keberadaan perusahaan tersebut sejak penandatanganan perjanjian awal.

“Alamat perusahaan tidak jelas. Karena itu, pemanggilan langsung sudah tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat dapat mengganggu jalannya proses persidangan. Menurut ketentuan yang berlaku, apabila tergugat tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, maka dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses hukum.

“Kalau pada sidang berikutnya masih juga tidak hadir, maka akan dianggap beritikad buruk dan sidang tetap akan dilanjutkan tanpa kehadirannya,” jelasnya.

Meski menghadapi kendala, pihak YBIL tetap optimistis memenangkan gugatan tersebut.

“Kami punya bukti-bukti kuat. Warga sekitar pun mengetahui tanah itu milik YBIL, bahkan sempat viral di media sosial. Komentar-komentar publik juga mendukung klaim kami,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *