Bandarlampung, Seminung.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi aksi solidaritas yang digelar sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), serta media se-Lampung terkait kasus yang menyeret dua aktivis dan dikaitkan dengan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Dalam wawancara usai pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Marindo menegaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi belum menerima laporan detail mengenai persoalan tersebut.
“Ya, kita kan memang secara resmi menurut saya belum menerima ya apa yang terjadi di RSUDAM. Tapi tadi dari tuntutan demo menyampaikan bahwa ada dari ormas yang dilakukan penangkapan, dan itu ada kaitan dengan pemerintah provinsi Lampung, khususnya RSUD Abdul Moeloek,” ujar Marindo, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, pihaknya akan mempelajari duduk persoalan ini secara hukum dan birokrasi. “Tentunya kita akan mempelajari dari sisi hukum, biro hukum akan mempelajarinya. Kemudian juga nanti tentunya kita akan melihat sejauh mana pemerintah provinsi Lampung bisa memediasi terjadinya persoalan ini,” jelasnya.
Marindo menekankan bahwa Pemprov Lampung memandang ormas, LSM, maupun media sebagai mitra pembangunan dalam konsep pentahelix. Karena itu, kondusivitas daerah menjadi hal utama yang harus dijaga.
“Pada prinsipnya Lampung ingin menganggap bahwa semua media, baik ormas, media itu adalah bagian satu kesatuan pembangunan. Kita tidak ingin kondusivitas Lampung terganggu. Maka kita ingin baik-baik saja semuanya, agar masalah ini cepat ada titik temu,” ungkapnya.
Terkait desakan massa aksi agar ada langkah tegas terhadap pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemprov Lampung, Marindo menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui aturan yang berlaku.
“Ya, kita terima apa yang menjadi harapan. Tapi pada prinsipnya kan pemerintah provinsi Lampung punya regulasi ya, dalam rangka menonaktifkan pejabat struktural dan sebagainya itu ada regulasinya. Tidak mudah untuk melakukan proses itu, ada penilaiannya. Ini bagian dari aspirasi yang kita terima, tapi tentu akan ada proses regulasi dalam menindaklanjutinya,” tegasnya. (ido)













