Bandarlampung, Seminung.com – Aliansi BEM Nusantara Daerah Lampung memeringati peristiwa kelam Gerakan 30 September (G30S/PKI) yang dikenal sebagai September Hitam di Tugu Adipura, Enggal, Kota Bandarlampung, Selasa (30/10/2025).
Aksi tersebut berlangsung hikmat dan berjalan tertib sesuai protokoler dan dalam koridor aturan yang berlaku, kata Koordinator Daerah BEM Nusantara Lampung sekaligus Koordinator Nusantara Pulau Sumatera, Faathir Al Insaani,
Kata dia, gerakan ini bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi juga sebagai peringatan agar tragedi kelam bangsa tidak terulang kembali. “Kami berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi rakyat secara damai dan konstruktif,” katanya.
Faathir Al Insaani mengajak semua pihak terus mengenang dan belajar dari sejarah agar tragedi kelam itu tidak terulang kembali.
Di momentum aksi tersebut, Aliansi BEM Nusantara Daerah Lampung juga menyuarakan sembilan tuntutan Aliansi BEM Nusantara Lampung yang merefleksikan komitmen mahasiswa untuk mengawal kepentingan rakyat, daerah, dan bangsa.
1. Menegakkan Supremasi Sipil: Memastikan bahwa kekuasaan sipil memiliki kontrol penuh terhadap kebijakan strategis negara, sehingga militer tidak mendominasi ruang sipil.
2. Mendesak Presiden Membuktikan Pernyataan Terkait Asing & Makar: Menindaklanjuti pernyataan pemerintah tentang adanya keterlibatan asing serta indikasi makar dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 dengan membentuk tim investigasi independen lintas elemen.
3. Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM: Mengusut secara transparan kasus pelanggaran HAM baik masa lalu maupun masa kini, sesuai amanat konstitusi dan rekomendasi Komnas HAM.
4. Pemerataan Infrastruktur Pendidikan di Daerah 3T: Mendesak pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang masih menghadapi kesenjangan akses pendidikan.
5. Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik: Mendorong peningkatan gaji, tunjangan, serta perlindungan kerja bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
6. Pengakuan Hak Tanah Masyarakat Adat: Memberikan pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat adat, sesuai Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan regulasi nasional.
7. Penertiban Tambang Ilegal di Lampung: Mendesak aparat dan pemerintah daerah menindak tegas tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dan merusak lingkungan di Provinsi Lampung.
8. Hentikan Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat: Menolak praktik kriminalisasi terhadap kelompok rentan, khususnya petani yang memperjuangkan lahan serta masyarakat adat yang mempertahankan haknya.
9. Evaluasi Kasus Kematian Aktivis Affan Kurniawan: Menuntut investigasi menyeluruh dan proses hukum transparan terkait meninggalnya aktivis muda Affan Kurniawan, agar tidak ada lagi impunitas dalam kasus serupa.
Komitmen Mahasiswa
Aliansi BEM Nusantara Lampung menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut. Mereka menyatakan, bila aspirasi mahasiswa dan rakyat terus diabaikan, maka ketidakadilan dan penindasan akan semakin merajalela.
“Aliansi BEM Nusantara Lampung siap menjadi garda terdepan melawan segala bentuk perampasan hak dan penyalahgunaan kekuasaan demi masa depan bangsa yang sesungguhnya berdaulat,” tegas Faathir.
G30S/PKI (1965) merupakan tragedi nasional yang menewaskan tujuh perwira TNI AD serta menimbulkan dampak politik, sosial, dan kemanusiaan besar di Indonesia.
Kasus HAM masa lalu seperti tragedi 1965, Tanjung Priok (1984), Semanggi I & II (1998–1999), hingga Wasior-Wamena (2001–2003) masih menjadi sorotan publik.
Tambang ilegal di Lampung hingga kini dilaporkan masih marak, khususnya di Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
Affan Kurniawan, mahasiswa yang meninggal pada Agustus 2025 usai aksi demonstrasi di Lampung, menjadi simbol perjuangan mahasiswa melawan kekerasan aparat dan pelanggaran hak demokrasi. (*)













