Pemprov Lampung Longgarkan Aturan Rafaksi Ubi Kayu, Petani dan Industri Sepakat Jaga Keseimbangan Tata Niaga

banner 120x600

Lampung  – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) rafaksi dalam perdagangan ubi kayu. Kebijakan ini muncul setelah rapat lanjutan terkait penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu yang melibatkan Pemprov Lampung, PPUKI, PPTTI, akademisi, MSI, para pelaku usaha PBTI, serta unsur advokat.

Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur harga acuan pembelian. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan harga acuan Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen, tanpa mempertimbangkan kadar aci.

“Melihat perkembangan kondisi pasar dan setelah berdiskusi dengan petani, PPUKI, dan pihak industri, hari ini pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi rafaksi,” kata Mulyadi.

Relaksasi diterapkan dalam dua periode:

1. 1–25 Desember 2025: rafaksi ditetapkan 25 persen
2. 26 Desember 2025 – 26 Januari 2026: rafaksi turun menjadi 20 persen

“Setelah itu, rafaksi kembali ke 15 persen sesuai Pergub. Kebijakan ini diambil karena stok tapioka di gudang masih tinggi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem antara petani, pabrik, dan pelaku industri.

Mulyadi juga menyampaikan bahwa Pemprov telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, beranggotakan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Pergub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *