Jakarta, Seminung.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman Gedung DPR RI di Senayan dijadikan ruang khusus demonstrasi. Gagasan itu, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif di Indonesia.
“Demokrasi substantif terjadi ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik tetap terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen. Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius,” kata Pigai dalam keterangan dilansir Antaranews.com, Senin (15/9/2025).
Pigai menegaskan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai, sementara negara berkewajiban menyediakan ruang agar hak tersebut terlaksana. Ia menyebut, usulan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM, serta Pasal 28E UUD 1945.
Menurutnya, demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan karena dilakukan di jalan-jalan utama, menimbulkan kemacetan hingga potensi benturan. Dengan adanya ruang demonstrasi di DPR, hak masyarakat tetap terjamin sekaligus menjaga ketertiban umum.
Pigai merinci sedikitnya delapan alasan penting penyediaan ruang demonstrasi, antara lain: simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan lembaga yang dituju, mengurangi beban lalu lintas, menjamin keamanan, membangun budaya dialog, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan dapat menjadi preseden bagi daerah.
Ia juga menyinggung praktik di berbagai negara. Jerman, misalnya, menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar; Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square; Singapura memiliki Speakers’ Corner di Hong Lim Park; Amerika Serikat mengenal free speech zones; sementara Korea Selatan memfasilitasi aksi di Gwanghwamun Square meski melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan.
Di Indonesia sendiri, gagasan serupa pernah muncul. DPR pernah merencanakan pembangunan “alun-alun demokrasi” dalam Renstra 2015–2019 di area Taman Rusa kompleks DPR, dengan kapasitas 10.000 orang, panggung permanen, hingga jalur evakuasi. Bahkan peresmian simbolis dilakukan pada 21 Mei 2015, namun proyek itu tak berlanjut. Pemprov DKI Jakarta juga pernah membangun Taman Aspirasi di Monas pada 2016, tetapi ruang tersebut tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi.
Pigai mengingatkan agar ruang demonstrasi di DPR tidak dimaknai sebagai pembatasan aksi hanya di lokasi itu, melainkan sebagai penambahan ruang resmi yang representatif. “Kita harus menghindari jebakan regulasi yang justru mengekang kebebasan. Ruang aspirasi ini harus memperluas demokrasi, bukan mempersempitnya,” tegasnya.
Ia menilai gagasan ini merupakan kesempatan kedua setelah sempat tertunda. “Dulu DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” ujar Pigai.
Usulan ini pertama kali ia sampaikan saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, pada 12 September lalu. (*)













