Bandarlampung, Seminung.com – Di kantor Kejaksaan Agung RI dan DPR RI, suara Indra Musta’in terdengar lantang dan berapi-api menyerukan Perjuangan. Ketua Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) itu tidak sedang berbicara soal isu namun sedang menggambarkan perjuangan panjang dan melelahkan masyarakat dan aktivis lingkungan di Lampung dalam menghadapi raksasa industri gula, PT Sugar Group Companies (SGC).
Dalam perjalanan waktu, Aliansi Tiga LSM Lampung tak henti menyuarakan keadilan. Mereka melaporkan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga beberapa kali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat.
Bersama dua rekannya, Sudirman dari Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) dan Suadi Romli dari Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), mereka bertiga bukanlah pendatang baru dalam isu agraria. Tiga LSM ini selama bertahun-tahun telah bergelut dengan persoalan sengketa lahan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga dugaan pelanggaran pajak dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SGC.
Pada 24 September 2024 tahun lalu, melalui Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung, Aliansi melayangkan surat resmi kepada DPR RI. Mohonan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas sengketa lahan dan HGU milik PT SGC. Surat itu bernomor 105/DPP/IX/AKAR/LMP/2024 dan nomor agenda 01186.
Setelah berbulan-bulan menunggu, akhirnya harapan muncul. Pada 09 Juli 2025, Komisi II DPR RI menyambut permintaan itu. Lewat surat undangan resmi kepada Dpp Akar Lampung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan nomor surat B/9637/PW.01/07/2025. Untuk menggelar RDPU di komisi II DPR RI pada 15 juli 2025. RDPU pun digelar, Hadir dalam forum penting itu sejumlah pihak terkait diantaranya Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan (kantah) Provinsi Lampung, serta Kantah Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Bagi Indra dan kawan-kawan, ini bukan sekadar rapat biasa. Ini adalah titik terang dalam perjalanan panjang yang dipenuhi kegagalan, penolakan, dan keheningan pemerintah.
Ukur Ulang yang Ditunggu Bertahun-Tahun
Dalam RDPU itu, terungkap satu hal yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat: ketidakjelasan luas lahan HGU yang dikuasai PT SGC. Persoalan ini bukan hanya memicu konflik agraria, tetapi juga berdampak pada potensi kerugian negara dari sektor pajak, serta pencemaran lingkungan akibat praktik pembakaran tebu sejak 2018.
Kesimpulan rapat itu jelas komisi II DPR RI bersama 4 direktorat jenderal Kementerian ATR/BPN sepakat dan telah ditandatangani hasil kesimpulan rapat bahwa kementerian segera melakukan menertiban dengan melakukan verifikasi, identifikasi, dan pengukuran ulang atas seluruh HGU milik PT SGC, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
“Ini murni perjuangan. Bukan karena kasus Zarof atau hal lain yang muncul belakangan. Kita sudah mulai jauh sebelum itu. Bahkan sebelum Pilgub 2024 dimulai,” tegas Indra Musta’in, menepis anggapan bahwa gerakan ini dipolitisasi, Jumat (25/7/2025).
Dalam RDPU tersebut, tuntutan utamanya adalah pengukuran ulang lahan HGU milik SGC. Komisi II DPR RI yang beranggotakan 42 orang dari berbagai fraksi pun menyetujui permintaan itu. Hal ini dianggap sebagai kemenangan moral bagi masyarakat.
Namun, perjuangan belum selesai. Mereka terus mengawal proses ukur ulang, memastikan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan adil. Mereka juga menekankan bahwa ukur ulang ini tidak berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau gangguan terhadap produksi perusahaan.
Di kesempatan yang sama Sudirman dari LSM KERAMAT menegaskan Perjuangan Aliansi Tiga LSM Lampung menjadi cermin bahwa suara rakyat, jika disuarakan dengan konsisten dan damai, masih bisa menggugah hati negara. Kini, harapannya tinggal pada implementasi: agar hasil rekomendasi DPR benar-benar dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jika rekomendasi hasil RDPU ini diabaikan, maka kami akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk konsistensi dalam mengawal kepentingan rakyat,” ujarnya.
Nada serupa datang dari Suadi Romli. Ketua LSM PEMATANK ini menekankan bahwa gerakan yang mereka lakukan murni berasal dari suara tiga lembaga, tanpa ditunggangi kepentingan mana pun.
“Ketidaktransparanan penguasaan lahan oleh PT SGC sudah terlalu lama dibiarkan. Tidak boleh ada perusahaan yang menguasai ribuan hektare tanpa kejelasan hukum dan kontribusi bagi masyarakat,” kata Suadi.
Isu yang berkembang bahwa pengukuran ulang akan mengancam nasib ribuan karyawan PT SGC pun dibantah tegas. “Itu narasi yang menyesatkan. Justru dengan pengukuran ulang, perusahaan akan lebih tertib hukum dan lebih taat aturan,” tambahnya.
Perjuangan Belum Selesai, bagi masyarakat Lampung, terutama yang terdampak langsung oleh aktivitas PT SGC, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah. Ini adalah perjuangan untuk keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara terhadap warganya sendiri.
Tiga LSM ini pun berikrar untuk terus mengawal setiap langkah proses verifikasi hingga tuntas. Mereka sadar bahwa menghadapi korporasi besar bukan hal mudah. Tapi dengan semangat dan konsistensi, mereka yakin perubahan bisa diperjuangkan.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal keberanian untuk bersuara, saat banyak orang memilih diam, Dan ini semua agar konflik agraria di tanah Lampung tak lagi diwariskan kepada generasi berikutnya,”
Indra Musta’in, dengan tatapan tajam penuh tekad. (*)













