LSM AML Soroti Dugaan Mark-Up dan Jamaah Fiktif di Balik Anggaran Haji Rp35 M Pemprov Lampung

banner 120x600

Bandarlampung, Seminung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,5 miliar dari APBD Tahun 2025 untuk membiayai sewa pesawat terbang bagi jamaah haji rute pulang-pergi (PP) dari Bandara Raden Intan II, Branti menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Selain itu, Pemprov juga menganggarkan Rp500 juta untuk menyewa alat deteksi X-Ray bagasi dual view dalam rangka pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Kebijakan ini menuai sorotan tajam dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi. Ia menilai pengalokasian anggaran tersebut tidak tepat, terutama sewa X Ray bagasi dual view pelaksanaan haji tahun 2025, mengingat pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran di tengah berbagai kebutuhan mendesak lainnya di daerah.

“Kebijakam inii seolah dipaksakan dan terkesan mengada-ada,” ujar Sunawardi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, anggaran untuk sewa alat deteksi X-Ray juga terkesan mubazir karena fasilitas tersebut sudah tersedia di setiap bandara, dan seluruh penumpang pesawat wajib melaluinya. Ia menduga ada motif tertentu dalam pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, Sunawardi juga menyoroti pengadaan sewa pesawat yang dilaksanakan melalui penunjukkan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dengan sistem tender yang ia duga telah “dikondisikan.” Dalam kontrak pengadaan, tercatat nilai sebesar Rp34.514.760.000 untuk 7.140 jamaah, sehingga biaya per jamaah mencapai Rp4.834.000.

“Jika dihitung, biaya tersebut patut diduga telah mengalami mark-up. Apalagi ada indikasi penggelembungan jumlah jamaah,” tambahnya.

Sunawardi merujuk pada pernyataan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menyebutkan sebanyak 7.050 jamaah haji diberangkatkan dari Provinsi Lampung tahun 2025. Sementara dalam kontrak dengan maskapai tercantum jumlah 7.140 jamaah. Artinya, terdapat selisih 90 jamaah yang diduga fiktif.

“Jika dikalikan dengan nilai per jamaah Rp4.834.000, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp435.060.000. Ini harus segera diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Sunawardi.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program ini, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yulia Megaria membantah adanya pengkondisian atau penyimpangan dalam pengadaan.

“Mekanisme pemilihan penyedia dilakukan secara terbuka dengan lelang atau tender, tidak ada pengkondisian, dan seluruh proses sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa,” tegas saat dikonfirmasi via whatsapp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *