Bandarlampung, Seminung.com – Yayasan IMI Bhakti Lampung (YBIL) melakukan pengecekan langsung terhadap lahan seluas 157 hektar yang menjadi aset yayasan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan dan penegasan status kepemilikan lahan, menyusul adanya aktivitas pembangunan yang diduga dilakukan pihak lain di area tersebut.
Pengecekan lapangan ini dipimpin oleh Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung, Tisnawati dan juga Ketua Harian IMI Lampung, Doni Rochatta yang juga sekaligus kordinator Lapangan YBIL, Keduanya turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas wilayah dan kondisi aktual lahan milik yayasan, Kamis (23/10).
Dalam keterangannya, Doni Rochatta menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya YBIL untuk melindungi aset yayasan serta memberikan kepastian hukum atas lahan tersebut.
“Kami bersama Ibu Ketua Yayasan hari ini melakukan pengecekan titik-titik lahan di area seluas 157 hektar. Ini merupakan aset resmi milik Yayasan IMI Bhakti Lampung. Ke depan, kami akan memasang plang penanda agar masyarakat mengetahui bahwa lahan ini adalah milik yayasan,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada pihak-pihak yang saat ini melakukan pembangunan di area tersebut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga proses hukum selesai.
“Kami menghimbau agar tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yayasan, karena saat ini statusnya masih berproses di pengadilan dan di Polda. Kami ingin menjaga agar situasi tetap kondusif dan tertib hukum,” tambahnya.
Doni juga menegaskan, bila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau penyerobotan lahan, pihak yayasan tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda. Jika memang diperlukan, kami siap membuat laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan atau pelanggaran hak kepemilikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah pengecekan ini juga berkaitan dengan polemik antara YBIL Lampung dan PT Bumi Persada Langgeng (BPL). Pihak yayasan menegaskan bahwa tidak pernah menjual lahan seluas 157 hektar tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung, Tisnawati, menekankan bahwa yayasan berkomitmen menjaga seluruh aset yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan organisasi.
“Lahan ini adalah bagian dari aset yayasan yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tisnawati.
Dengan langkah ini, Yayasan IMI Bhakti Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga legalitas aset, menghindari konflik lahan, serta memastikan seluruh kegiatan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)













