Bandarlampung, Seminung.com — Mantan Ketua Golkar Lampung sekaligus Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (4/9/2025) malam. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari.
Arinal mengatakan, dirinya diminta memberikan penjelasan terkait dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai sekitar Rp190 miliar.
“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya sekitar Rp190 miliar,” ujarnya di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung hingga larut malam lantaran harus menunggu giliran. “Saya tidak bisa mengatur jaksa, karena kejaksaan juga memeriksa yang lain. Jadi saya menunggu,” katanya.
Arinal menegaskan bahwa keterangannya hanya seputar dana PI. Ia juga mengakui dana tersebut sudah ditempatkan di Bank Lampung sebelum akhir masa jabatannya.
“Kebetulan sebelum jabatan saya berakhir, dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung. Dana PI ini memang untuk kepentingan BUMD agar tidak perlu menggunakan APBD,” jelasnya.
Namun, keberadaan dana PI itu kini dipertanyakan setelah adanya laporan masyarakat. Kejati Lampung pun mulai menelusuri aliran dana tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan Arinal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala daerah sekaligus kuasa pemilik modal (KPM) PT LEB. “Pemeriksaan berjalan lancar dan yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim Kejati telah menggeledah rumah pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang berharga senilai lebih dari Rp38,5 miliar.
Barang-barang sitaan tersebut terdiri dari tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah senilai sekitar Rp28,04 miliar.
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” kata Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Ia menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di PT LEB. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap Arinal masih berlangsung. (*)













