Kades Kalisari Diduga Lindungi Oknum Penggelap Dana Bansos: ATM Janda Meninggal Tetap Dicairkan

banner 120x600

Lampung Selatan, Seminung.com – Skandal dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kini berkembang menjadi dugaan adanya upaya melindungi oknum perangkat desa yang terlibat. Pasalnya, meski bukti-bukti penyelewengan mencuat, pihak desa justru memilih menempuh jalur damai dan tidak melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Rabu (26/11/2025).

Kasus ini menyeruak setelah sejumlah KPM mengaku bantuan mereka hilang, bahkan masih dicairkan meski penerimanya telah lama meninggal dunia. Salah satunya dialami Ibu Jani, yang tercatat meninggal pada 2025 namun BPNT-nya tetap mengalir. Kasus serupa juga menimpa almarhum Kiban (meninggal 2021) dan Ronosumadi (100 tahun), yang bantuannya raib tanpa kejelasan.

Indikasi Pembiaran: Kelalaian Berulang Dibiarkan Bertahun-tahun

Kepala Desa Kalisari, Sutikno, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan data penerima. Namun pernyataannya justru memperkuat dugaan bahwa perangkat desa memiliki akses penuh terhadap ATM warga dan tidak pernah diawasi secara serius.

“Itu memang salah satu kelalaian kita. Kita tidak mengawasi terlalu ini,” ujar Sutikno.

Alih-alih melapor ke APH, oknum yang terlibat hanya dinonaktifkan sementara dan diberi sanksi administratif langkah yang dinilai terlalu ringan mengingat kerugian negara yang muncul.

Modus ATM Titipan Menguatkan Dugaan Perlindungan

Penyelewengan dana diduga dilakukan melalui pengumpulan kartu ATM prasejahtera milik KPM oleh perangkat desa. Meski modus ini sudah jelas melanggar ketentuan penyaluran BPNT, pihak desa tetap berdalih bahwa ATM dipegang karena dititipkan.

Kades Sutikno bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pencairan ke BUMDes yang memiliki layanan BRI-Link.

“Itu kegiatan BUMDes, karena BUMDes punya BRI-Link,” ucapnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi rantai keterlibatan internal, dengan menggeser fokus dari perangkat desa ke BUMDes.

Restorative Justice Jadi Alasan Tidak Melanjutkan ke APH

Keputusan pihak desa menyelesaikan kasus secara damai melalui restorative justice turut memunculkan kecurigaan bahwa langkah tersebut sengaja ditempuh untuk melindungi oknum. Total pengembalian uang kepada KPM hanya Rp 16.600.000, jauh dari potensi kerugian sebenarnya.

Anggota LPM Desa Kalisari, Bambang Supeno, yang merupakan purnawirawan polisi, secara terbuka menegaskan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

“Peristiwa ada. Sekarang kan restorative justice, Karena yang bersangkutan tidak melapor, kepala desa juga tidak punya keharusan memproses hukum.” kata Bambang.

Pernyataan ini mengesankan adanya pembenaran terhadap pembiaran tindak pidana, sekaligus menunjukkan kecenderungan mengamankan oknum alih-alih melindungi hak KPM.

Minim Transparansi dan Sanksi Ringan Memperkuat Kecurigaan

Sanksi bagi pelaku hanya sebatas pemecatan dan hukuman administratif. Hingga kini, belum ada satu pun laporan resmi dari Kepala Desa kepada kepolisian, meski kasus penggelapan dana bansos merupakan tindak pidana yang seharusnya wajib diproses tanpa menunggu laporan korban.

Berkas kasus disebut sudah diserahkan ke Inspektorat Lampung Selatan, namun tidak ada kejelasan tindak lanjut. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pihak desa berupaya menyelesaikan kasus secara internal agar tidak menyeret nama-nama tertentu ke proses hukum.

Dugaan adanya unsur perlindungan oknum kini menjadi sorotan utama dalam kasus BPNT Desa Kalisari meninggalkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang sedang diamankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *