Pringsewu, Seminung.com – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu, Ikrom Fahmi, diduga terlibat dalam praktik pengondisian pemenang tender proyek pekerjaan. Dugaan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunarwadi di kantor AML pada Selasa (15/04/2025).
Sunarwadi menyebutkan bahwa informasi yang diterima pihaknya dari sejumlah rekanan menunjukkan bahwa Ikrom Fahmi diduga telah menerima setoran pekerjaan dari beberapa rekanan yang telah dijanjikan akan memenangkan tender. Selain itu, Fahmi juga diduga terlibat dalam mengondisikan pemenang tender mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Fahmi, Kepala Bidang Bina Marga, telah menarik setoran dari beberapa rekanan dan mengondisikan pemenang tender mulai dari perncanaan pekerjaan hingga pengerjaannya nanti,” ujar Didi, sapaan akrab Ketua AML Lampung, dengan tegas.
AML mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, untuk segera melakukan audit terhadap proses pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu. Tak hanya itu, Didi juga meminta agar pihak berwenang memeriksa harta kekayaan Ikrom Fahmi, yang diduga mencurigakan dan tidak sesuai dengan penghasilannya.
“AML meminta Kajari Pringsewu untuk segera melakukan audit terhadap pekerjaan di dinas ini serta memeriksa harta kekayaan Ikrom Fahmi yang terbilang tidak wajar,” tegas Didi.
Didi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan LSM untuk ikut mengawasi proses pembangunan di daerah tersebut. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, agar pembangunan yang dihasilkan dapat bermanfaat dan bertahan lama bagi masyarakat.
“Temuan seperti ini harus segera direspon dan ditanggapi dengan cepat. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang baik dan kokoh,” pungkasnya.
Sementara itu, Ikrom Fahmi, yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan respons terkait tuduhan tersebut. (ido)