Bandarlampung – DPW Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Provinsi Lampung meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan belanja dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024, kemarin.
Permintaan klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi DPW GML Indonesia di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Pilkada. Beberapa di antaranya yakni adanya laporan pertanggungjawaban fiktif pada biaya perjalanan dinas komisioner dan sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami menemukan adanya dokumen perusahaan fiktif yang diduga hanya digunakan untuk mencairkan dana kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung,” ucap Achmad Munawar, Ketua DPW GML Indonesia Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, temuan lain menunjukkan adanya dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang diterima. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menemukan sejumlah bukti di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Beberapa dokumen bahkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” ungkap Munawar.
DPW GML Indonesia mendesak agar Bawaslu Provinsi Lampung segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap penggunaan serta pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu di mata publik.
“Kami berharap Bawaslu Lampung tidak menutup diri dan segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu justru tercoreng karena dugaan penyimpangan anggaran,” tegas Munawar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Lampung.
Sangat disayangkan, saat pewarta melakukan konfirmasi via Whatsapp, PLT Sekertaris Bawaslu Privasi Lampung, Yuda Setiawan tidak menggubris pihak pewarta.













