Bandarlampung, Seminung.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Handitiya Narapati SZP, yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Lampung mendukung atas langkah yang dilakukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) untuk mempertahankan haknya, Kamis (15/5/2025).
Perlu diketahui YBIL melakukan pengiriman surat kepada Pengadilan Negri Tanjung Karang perihal Pembatalan Eksekusi terhadap Keputusan MA, tingkat PK Nomor Reg.No.656 Pk.Pdt./2023 di lahan Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBLI)
Yang dimana lahan tersebut berada di Jl. Pemancar Lama TVRI Lampung, Kelurahan Sumber Agung, kecamatan Kemiling, dan lahan itu merupakan lahan sah yang dimiliki Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL)
Anggota DPRD Fraksi Golkar tersebut sangat menyayangkan kepada PT Bumi Persada Langgeng yang telah melakukan tindakan tersebut yang akan melakukan eksekusi Lahan.
“Saya selaku DPRD Provinsi Lampung mendukung Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) karena ini Hak mereka yang dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Handitiya Narapati SZP.
Lanjutnya, semoga kejadian itu cepat terselesaikan antara pihak YBIL dan PT Bumi Persada Langgeng.
Maka dalam hal itu, Handitiya Narapati SZP juga berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kepada yang lain. (*)













