Bandarlampung, Seminung.com – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Metro, Rabu (16/7/2025).
Aksi ini direncanakan akan dilangsungkan dalam waktu dekat, dengan lokasi aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung.
Ketua Presedium DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat dan orang tua siswa mengenai dugaan pungli dalam bentuk pungutan uang seragam dan sumbangan komite yang dilakukan oleh pihak MAN 1 Metro.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, siswa-siswi dibebankan biaya pembuatan seragam sebesar Rp1.500.000. Selain itu, terdapat pungutan sumbangan komite yang nilainya mencapai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per siswa. Ini jelas sangat membebani masyarakat,” ungkap Indra.
AKAR Lampung menilai bahwa pungutan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang secara tegas melarang sekolah atau madrasah menjual atau mewajibkan pembelian seragam yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Dalam waktu dekat, DPP AKAR Lampung akan menentukan tanggal pelaksanaan aksi dan segera menyampaikannya secara resmi kepada pihak-pihak terkait,” terangnya.
Dalam rencana aksinya, DPP AKAR Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, Usut tuntas dugaan pungutan liar dan mendesak Kejati Lampung untuk memanggil dan memeriksa Kepala MAN 1 Metro.
“Kami juga mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung membentuk tim investigasi independen dan mendesak Irjen Kementerian Agama untuk mengevaluasi serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Aksi ini juga akan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam AKAR Lampung, seperti LSM Jangkar, Mahkamah Rakyat, JIMAK, LIMA BELAS, KAMU Lampung, TERIAK, ORATOR, dan LKPP Lampung.
“Korupsi dalam dunia pendidikan adalah bentuk penghianatan terhadap masa depan anak bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Indra.
Rencana aksi ini akan diumumkan secara terbuka dan juga disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kejati Lampung, Kanwil Kemenag Lampung, serta media massa sebagai bagian dari komitmen AKAR Lampung dalam menjunjung transparansi dan keterlibatan publik.
Sementara itu Ahmad Rifai, Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Lampung serta Sarjono, Kepala sekolah Man 1 Metro enggan berkomentar saat dikonfirmasi via Whatsapp. (*)













