Bandarlampung, Seminung.com – Agar kasus keracunan makanan siswa tidak terulang, Pemkot Bandarlampung mewajibkan setiap dapur Menu Bergizi Gratis (MBG) mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menjelaskan proses penerbitan sertifikat melibatkan dua instansi. Dinas PTSP bertugas mengeluarkan izin, sementara Diskes melakukan penilaian teknis di lapangan.
“Persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak, mulai dari penjamah makanan yang sudah mengikuti pelatihan, kondisi dapur yang memenuhi standar, tersedianya air bersih, hingga pemeriksaan sampel makanan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, apabila syarat teknis terpenuhi maka SLHS dapat diterbitkan. Jika tidak, kewenangan penindakan ada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Diskes sendiri lebih fokus melakukan pembinaan agar dapur MBG benar-benar siap.
Muhtadi menambahkan, aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku bagi hotel, restoran, hingga usaha kuliner lainnya. Bedanya, dapur MBG mendapat perhatian lebih karena menyangkut makanan untuk ribuan siswa sekolah.
“Penerbitan SLHS tidak dipungut biaya. Yang penting dapur memenuhi standar kebersihan lingkungan dan sarana penunjang,” jelasnya.
Selain soal higienis, ia menegaskan menu MBG wajib sesuai standar gizi agar program ini tidak hanya sekadar memberi makan gratis, tapi juga menyehatkan anak-anak. (*)













