Bandarlampung, Seminung.com – Tindak kekerasan dan intimidasi dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang dilakukan organisasi Mahepel Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang terjadi pada tanggal 10 hingga 14 November 2024 di kaki Gunung Betung, Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran lalu berujung maut merenggut nyawa Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan Bisnis Digital FEB angkatan 2024.
Meski sudah ada bukti rekam medis, pernyataan korban dan keluarga, serta bukti percakapan digital, telah terjadi penyiksaan dan intimidasi hingga saat ini pihak Dekanat tidak menunjukkan sikap tegas.
Sikap Dekanat tersebut memicu reaksi geram dari elemen masyarakat salah satunya Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI). Melalui pesan whatsApp, Ketua Umum (Ketum) JPSI, Ichwan menuding pihak Dekanat paling bertanggung jawab.
Menurutnya, Dekanat dalam konteks perguruan tinggi merujuk pada kantor atau unit administrasi di bawah pimpinan dekan fakultas yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi dan akademik di fakultas, seperti urusan akademik, tata usaha, pembimbingan akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler.
“Atas kejadian tersebut maka yang paling bertanggungjawab adalah pihak Dekanat. Bukan sebaliknya berusaha menutupi dan melakukan pembumkaman,” ucap Ichwan, Sabtu (31/05/2025).
Tudingan pihak Dekanat melakukan pembiaran menurut Ketum JPSI cukup beralasan, pasalnya peristiwa tersebut terjadi sudah lama tetapi hingga saat ini masih mengambang.
“Pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru menggantung kasus ini. Ini masalah nyawa jangan dianggap sepele. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas atas keterlibatan pihak kampus,” tandas Ichwan. (*)













