BMBK Catat 15 Perusahaan Fiber Optik Gunakan Ruas Jalan Provinsi Lampung

banner 120x600

Bandarlampung, Seminung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendata sebanyak 15 Perusahan Jaringan Fiber Optik yang berada di Ruang Milik Jalan Provinsi Lampung. Jum’at (26/09/2025).Hotel Lampung

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Taufiqullah mengatakan telah memanggil sebanyak 15 perusahan Jaringan Fiber Optik.

“Kita baru mendata, kita udah selesai mendata dan sudah kita ajak ngobrol teman-teman dan yang terdata itu ada 15 perusahan,” ujar Taufiqullah.

Ia menjalaskan terkait pengenaan Retribusi ini membutuhkan aturan yang jelas, baik mengenai Mekanisme maupun besaran nilai yang akan diterapkan.

“Terakit dengan rencana pengenaan PAD retribusinya itukan perlu aturan yang baku terkait bagaimana dan berapa nilainya nah ini masih kita proses dan kalau itu sudah selesai nanti bisa kita kenakan pajaknya,” tegasnya.

Ia menegaskan, kewenangan Pemprov Lampung hanya terbatas pada ruas jalan provinsi. “Itu kan jalan provinsi, jadi kita hanya mengelola yang jalan provinsi. Untuk jalan kabupaten maupun nasional, tidak kita kelola,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *