Bandarlampung, Seminung.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memberikan penjelasan terkait polemik perbedaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II. PPPK Tahap I dikontrak selama lima tahun, sementara PPPK Tahap II hanya satu tahun, Jumat (3/10/2025).
Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak maupun kewajiban antara PPPK tahap I dan II.
“Terkait hak, semuanya diatur oleh regulasi yang sama, begitu pula dengan kewajibannya. Kalau ada yang mengira terdapat perbedaan, sebenarnya itu hanya berkaitan dengan evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahun,” ujar Rendi.
Menurutnya, evaluasi kinerja merupakan hal yang wajar dan berlaku untuk semua ASN. Penilaian dilakukan oleh kepala OPD masing-masing, termasuk evaluasi bulanan hingga periodik setiap tiga bulan.
“Jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa. Basis ASN sekarang adalah kompetensi dan kebutuhan. Jadi, bekerja saja dengan baik,” tambahnya.
Ia menegaskan, yang menjadi acuan bukanlah Surat Keputusan (SK), melainkan surat perjanjian kerja yang memang menyebutkan adanya evaluasi tahunan.
“Jadi, hak dan kewajiban antara PPPK tahap I dan II sama saja. Tidak ada yang berbeda,” tegas Rendi.
Sebelumnya, 1.082 PPPK yang dilantik pada Rabu (1/10/2025) mengaku terkejut saat menerima SK pengangkatan. Dalam SK tersebut tertulis masa kontrak hanya berlaku satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Salah satu PPPK, A, mengakui secara regulasi pemerintah memang diperbolehkan menetapkan masa kerja kontrak satu tahun. Namun, ia mempertanyakan perbedaan dengan PPPK Tahap I yang mayoritas dikontrak selama lima tahun.
“PPPK Tahap 1 kemarin rata-rata lima tahun. Kami yang Tahap 2 ini jabatannya sama saja dengan yang Tahap 1, kenapa harus dibedakan?” ujarnya.
Senada, PPPK lain berinisial B mengaku kecewa lantaran sebelum SK dibagikan, BKD Lampung tidak memberikan penjelasan mengenai masa kerja yang berbeda tersebut.
“Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal proses yang dilalui Tahap 1 dan 2 sama. Tes kompetensi Tahap 1 sekitar Desember 2024, sementara Tahap 2 sekitar April-Mei 2025,” ungkapnya. (*)













