Baleg DPR Tetapkan Prolegnas Prioritas 2026, Tambah 23 RUU Baru

banner 120x600

Jakarta, Seminung.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 sekaligus menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2026, Jumat (19/8/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI. Hadir dalam rapat Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej serta perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo.

Martin menjelaskan, dalam evaluasi Prolegnas 2025 terdapat penambahan 12 RUU baru (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah) sehingga total menjadi 52 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka. Beberapa RUU baru yang masuk antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Transportasi Online, dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.

“Sebagai bagian dari evaluasi, Panja juga menambahkan 23 RUU baru dalam Prolegnas 2025–2029 dan menghapus RUU tentang Keadilan Restoratif,” ujar Martin.

Wamenkumham Eddy Hiariej menyoroti pentingnya kajian konseptual dalam perumusan RUU Perampasan Aset. “Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Yang digunakan di banyak negara adalah asset recovery. Karena itu, penyusunannya harus berbasis kajian mendalam,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya I Nyoman Parta menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset masuk sebagai inisiatif DPR. Dukungan juga datang dari fraksi lain, termasuk Gerindra.

Adapun untuk Prolegnas Prioritas 2026, disepakati sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Martin menegaskan, evaluasi lanjutan akan digelar paling lambat Januari 2026. “Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025 akan menjadi tolok ukur evaluasi. Jika belum selesai, ada opsi melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *