Anggaran Miliaran Tanpa Tender, Dinas Pendidikan Lampung Disorot GTI dan AML

banner 120x600

Bandarlampung, Seminung.com – Dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tahun 2025 menjadi sorotan tajam dua lembaga pengawas publik: DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung (AML). Keduanya menyampaikan temuannya dalam konferensi pers dan surat resmi yang telah dikirimkan ke pihak dinas.

Sekertaris DPD GTI Lampung, Sunawardi, dalam konperensi pers pada Minggu (6/7/2025) menyatakan bahwa temuan ini berangkat dari hasil telaah dokumen kegiatan serta investigasi lapangan oleh tim mereka.

“Kami menemukan banyak kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan tahun ini dengan nilai miliaran rupiah. Tapi ironisnya, tidak satu pun kami temukan informasi lelang terbuka melalui LPSE atau media pengadaan resmi,” tegas Sunawardi saat Konpers di Sekretariat DPD GTI Lampung, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengadaan-pengadaan itu dilakukan dengan metode e-purchasing dan penunjukan langsung, yang semestinya hanya berlaku untuk nilai kecil dan kondisi tertentu.

“Contoh konkret adalah pengadaan peralatan praktik kejuruan teknik kendaraan ringan, rekayasa perangkat lunak, dan teknik audio video. Nilainya antara 1,5 miliar hingga 6,4 miliar. Ini semestinya ditender, bukan diborong langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Jani Wirsah, Koordinator AML, menyoroti adanya indikasi manipulasi administratif.

“Kami menduga kuat terjadi fragmentasi paket. Jadi kegiatan dipecah-pecah supaya bisa di-e-purchasing. Ini modus lama untuk menghindari proses tender,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan praktik ini tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mencederai prinsip transparansi.

“Kami sudah telusuri, tidak ditemukan dokumen RUP (Rencana Umum Pengadaan), kontrak, atau berita acara yang bisa diakses publik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi,” tambah Jani.

Dalam surat resmi bernomor 01/DPD-GTI/LPG/VII/2025, GTI Lampung dan AML menyampaikan empat poin permintaan kepada Dinas Pendidikan:

1. Klarifikasi proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.

2. Publikasi daftar penyedia barang/jasa dan nilai kontrak.

3. Penjelasan hukum atas penggunaan metode e-purchasing untuk proyek di atas Rp1 miliar.

4. Penyediaan salinan RUP dan dokumen kontraktual lainnya kepada publik.

“Jika tidak ada tanggapan, kami akan ajukan laporan resmi ke Kejati, KPK, BPK, dan Inspektorat. Bahkan kami siap turun aksi dan membuka semua data ke media nasional,” ujar Sunawardi.

Baik DPD GTI Lampung maupun AML menekankan bahwa langkah mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Ini soal amanat rakyat. Anggaran pendidikan itu dana publik, bukan ruang gelap untuk permainan elite, dan jangan sampai citra yang dibangun dalam visi misi gubernur dalam memajukan dunia pendidikan ternodai oleh praktek-praktek kotor pada anggaran Dinas pendidikan di Provinsi Lampung ” tegas Sunawardi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *