Bandar Lampung, Seminung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan berkomitmen mengawal pelaksanaannya agar berjalan lancar dan optimal. Untuk itu, Komisi III DPRD Lampung memberikan sejumlah catatan penting kepada Bapenda selaku pelaksana program.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, menekankan pentingnya pendataan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung dengan melibatkan Bapenda Kabupaten/Kota.
“Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan objek pajak. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui jumlah kendaraan yang masih ada dan validitas objek pajaknya,” ujar Andy Roby saat diwawancarai, Senin pagi (28/4/2025).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa program ini harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, dengan melibatkan camat, kepala kampung, RT, RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas, serta unsur masyarakat lainnya.
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk memberitahukan agenda pemutihan, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Selain itu, Bapenda Lampung didorong untuk menyurati seluruh perusahaan, baik milik pemerintah (plat merah) maupun swasta, guna mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan operasional serta melakukan proses balik nama kendaraan yang berasal dari luar daerah.
“Surat kepada perusahaan harus dimanfaatkan untuk mendorong pembayaran pajak seluruh kendaraan, baik roda dua, empat, enam, delapan, maupun lebih. Kendaraan dengan plat luar Lampung juga harus segera dibaliknama menjadi nomor polisi Lampung,” jelasnya.
Andy Roby juga menyoroti pentingnya kemudahan akses layanan dalam program ini. Ia mendorong Bapenda menyediakan layanan pembayaran pajak yang cepat, mudah, dan fleksibel, termasuk opsi pembayaran tunai, transfer bank, maupun melalui QRIS.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dari program pemutihan pajak tersebut.
“Masyarakat harus tahu dana dari PKB ini digunakan untuk apa, misalnya untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan keterbukaan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak,” imbuhnya.
Menurut Andy Roby, apabila dana PKB dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, maka pengawasannya harus diperketat.
“Setiap proyek infrastruktur harus dikawal ketat agar sesuai dengan spesifikasi dan berkualitas baik, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia optimistis, dengan optimalisasi program ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025, termasuk dari tiga bulan masa pemutihan, sebesar Rp2 triliun dapat tercapai.
“Tentu saja, optimalisasi juga harus dilakukan pada sektor lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non-pajak lainnya. Ini penting agar defisit anggaran 2025 yang diprediksi mencapai Rp1,7 triliun bisa ditekan,” pungkasnya. (*)