Bandarlampung, Seminung.com – Dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML) menegaskan siap melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ketua LSM AML, Sunawardi, mengatakan bahwa dugaan penyelewengan hibah alsintan dari Kementerian Pertanian patut diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum (APH). Dari total 1.057 unit alsintan hibah pada tahun 2022–2023, kini hanya tersisa 286 unit.
“Seharusnya APH di Lampung selidiki masalah ini, karena hibah ini diperuntukkan bagi petani. Faktanya, ratusan unit hilang dan diduga dijualbelikan oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Sunawardi, Kamis (22/8/2025).
Sunawardi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aktor besar dalam kasus ini, termasuk seorang anggota DPR RI asal dapil Lampung berinisial SN.
“Kasus ini sudah bikin gaduh masyarakat Lampung. Dalam waktu dekat, kami akan bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK dan Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi ini, agar ada atensi khusus dari pusat,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan retribusi sewa alsintan di Dinas KPTPH.
Meski Perda Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan sewa alsintan sebagai objek retribusi daerah, nyatanya pendapatan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD Murni maupun Perubahan Tahun 2022–2024. Dana justru ditampung dalam rekening Brigade Alsintan dan tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Hingga akhir 2024, tercatat Brigade Alsintan memiliki saldo awal sebesar Rp2,63 miliar, dengan pendapatan sewa mencapai Rp4,43 miliar, pengeluaran Rp3,15 miliar, serta bunga bersih Rp48,4 juta. Namun, sebagian dana disebut dipegang secara tunai oleh Bendahara dan digunakan langsung untuk biaya pemeliharaan tanpa mekanisme resmi.
Selain itu, rencana kerja sama penyewaan alsintan dengan pihak vendor yang direncanakan sejak 2022 juga gagal direalisasikan. Vendor bahkan mundur pada Januari 2025 karena tidak sanggup memenuhi target pendapatan yang ditetapkan pemerintah daerah.
AML menegaskan, kasus ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan petani.
“Kalau alsintan untuk petani disalahgunakan, maka jelas ini bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan petani di Lampung,” tandas Sunawardi.
AML berharap KPK dan Kejagung segera turun tangan agar kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang dan aktor-aktor besar di baliknya diproses hukum. (*)













