Bandarlampung, Seminung.com – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Provinsi Lampung merilis temuan dugaan penyimpangan anggaran pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu. Temuan tersebut mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perikanan, Kamis (27/11/2025).
“Kami menemukan sejumlah indikator penyimpangan anggaran yang harus segera ditelusuri aparat penegak hukum. Data yang kami pegang menunjukkan adanya pola belanja yang tidak wajar di beberapa OPD Kabupaten Pringsewu,” ujar Nopiyanto, Koordinator ALAK Lampung.
ALAK Lampung menyampaikan bahwa pada Dinas PUPR terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah proyek infrastruktur tahun 2023 dengan nilai mencapai lebih dari Rp353 juta. Beberapa proyek jalan dan pembangunan tanggul disebut mengalami kerusakan atau dinilai tidak sesuai standar teknis.
Pada Sekretariat Daerah, ALAK Lampung juga menyoroti sejumlah pos belanja tahun anggaran 2023 dan 2024, seperti konsumsi, pemeliharaan kendaraan dinas, serta belanja kendaraan dinas bermotor yang tercatat mencapai Rp4,78 miliar pada 2024. ALAK menilai sejumlah belanja tersebut perlu mendapat penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, ALAK Lampung mencatat belanja makanan dan minuman untuk kegiatan rapat, open house pimpinan, serta snack ruang pimpinan dan fraksi yang mencapai ratusan juta rupiah. LSM tersebut menyatakan perlunya penjelasan terkait besaran anggaran tersebut.
Pada Dinas Kesehatan, ALAK Lampung menyampaikan adanya 21 paket kegiatan tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar yang dinilai bermasalah. Paket tersebut mencakup rehabilitasi fasilitas kesehatan dan pengadaan peralatan.
Selain itu, ALAK Lampung uga menyoroti pengelolaan bantuan perikanan tahun 2024 pada Dinas Perikanan dengan total nilai lebih dari Rp820 juta. LSM menyatakan belum menemukan data penerima manfaat maupun dokumentasi resmi terkait distribusi bantuan tersebut.
Dari sejumlah temuan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu tersebut, ALAK Lampung meminta Kejaksaan, Inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya melakukan audit investigatif. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Dokumen penggunaan APBD harus dibuka secara luas agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik penyimpangan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa lembaganya akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Jika tidak ada langkah tegas, kami siap melanjutkan advokasi dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan OPD terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. (*)













