Aksi Ormas Lampung di Jakarta: Bongkar Dugaan Kejahatan Korporasi SGC

banner 120x600

Jakarta, Seminung.com – Tiga organisasi masyarakat sipil asal Lampung, yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi strategis penegakan hukum nasional, yakni di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dianggap sistemik dan telah merugikan negara serta masyarakat Lampung.

Di depan Kejaksaan Agung, massa aksi menyuarakan tuntutan terhadap penindakan hukum atas dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan Sugar Group Companies (SGC). Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara tertulis, ketiga organisasi menyoroti dugaan praktik suap yang mencapai nilai Rp70 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam rangka mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan perusahaan tersebut dengan Marubeni Corporation. Dugaan suap ini dianggap berkaitan dengan upaya SGC menghindari pembayaran utang senilai Rp7 triliun.

Fakta temuan berupa catatan transaksi dengan jumlah ratusan miliar rupiah dan barang berharga yang ditemukan di rumah mantan pejabat MA, turut memperkuat kekhawatiran akan adanya praktik mafia hukum yang melibatkan korporasi besar. Hal ini dinilai sebagai ancaman terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Selain dugaan suap, aksi juga menyoroti konflik agraria yang disebut melibatkan perusahaan yang sama. Ketimpangan data luas Hak Guna Usaha (HGU) SGC, yang menurut sejumlah sumber berada di kisaran 62.000 hingga 124.092 hektare, dianggap menjadi indikasi pencaplokan lahan tanpa prosedur hukum yang sah. Lahan milik masyarakat adat, termasuk wilayah Buay Aji serta kawasan konservasi, diduga dimasukkan ke dalam konsesi perusahaan tanpa persetujuan yang jelas, sehingga merugikan hak masyarakat atas tanah.

Isu pajak turut menjadi bagian dari tuntutan aksi. Massa menduga SGC melakukan pelaporan luas lahan yang lebih kecil dari kenyataan guna menurunkan beban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya. Praktik ini dianggap sebagai bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang merugikan keuangan negara dan memperburuk ketimpangan ekonomi di daerah.

Setelah menyampaikan tuntutan di Kejaksaan Agung, peserta aksi rencananya akan dilajuntkan ke Gedung KPK. Di lokasi kedua ini, tuntutan difokuskan pada desakan agar lembaga antirasuah segera menuntaskan pengusutan skandal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *